Logo

Desa Jago Bersatu

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penyelesaian Sengketa Batas Lahan antara Bapak Sumin dan Bapak Sarjani melalui Mediasi di Desa Jago Bersatu

Penyelesaian Sengketa Batas Lahan antara Bapak Sumin dan Bapak Sarjani melalui Mediasi di Desa Jago Bersatu

Invalid Date

Ditulis oleh Fanzy Prananda

Dilihat 168 kali

Penyelesaian Sengketa Batas Lahan antara Bapak Sumin dan Bapak Sarjani melalui Mediasi di Desa Jago Bersatu

Mediasi Sengketa Batas Lahan antara Bapak Sumin dan Bapak Sarjani di Desa Jago Bersatu Pada tanggal 23 Januari 2025, telah dilaksanakan mediasi sengketa batas lahan antara Bapak Sumin (warga Desa Jago Bersatu) dan Bapak Sarjani (warga Desa Sandai Kiri), Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Mediasi ini ditengahi oleh Ibu Mernawati, Kepala Dusun Sepakat, dan disaksikan oleh Bapak Hajianto dan Bapak Karjudin. Bapak Peri bertugas sebagai dokumentasi kegiatan mediasi. Mediasi ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan batas lahan antara kedua belah pihak yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi konflik yang dikhawatirkan dapat mengganggu kerukunan warga. Oleh karena itu, mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara damai dan musyawarah. Dalam proses mediasi, Ibu Mernawati selaku penengah, dengan bijaksana memfasilitasi dialog antara Bapak Sumin dan Bapak Sarjani. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan pandangan masing-masing terkait batas lahan yang disengketakan. Bapak Hajianto dan Bapak Karjudin sebagai saksi memberikan keterangan dan pandangan mereka berdasarkan pengetahuan dan informasi yang mereka miliki. Bapak Peri mendokumentasikan seluruh proses mediasi, termasuk pernyataan dan kesepakatan yang dihasilkan. Mediasi ini telah mencapai kesepakatan final yang diterima oleh kedua belah pihak, sehingga tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan berupa kedua belah pihak bersepakat untuk menggeser atau memindahkan Pohon Sawit yang sudah ditanam dekat batas tambiran ke tempat yang agak jauh dari batas tambiran, dan kedua belah pihak bersepakat tidak akan menggugat permasalahan ini kembali. Pemerintah Desa Jago Bersatu berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses mediasi ini hingga tercapai kesepakatan yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Dokumentasi yang telah dikumpulkan oleh Bapak Peri akan menjadi arsip penting bagi desa dan dapat digunakan sebagai referensi di kemudian hari. Penulis: Fanzy Prananda

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Jago Bersatu

Kecamatan Sandai

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia